MEDAN — Aktivitas penambangan ilegal di Sumatera Utara tak hanya merusak lingkungan, tetapi juga menggerus pendapatan asli daerah. Kepala Disperindag ESDM Sumut, Dedi Jaminsyah Putra Harahap, mengungkapkan bahwa potensi penerimaan dari sektor pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB) yang hilang akibat praktik liar ini mencapai lebih dari Rp 5 miliar per tahun.
"Jika seluruh praktik tambang ilegal bisa ditertibkan, setidaknya ada tambahan pemasukan sekitar Rp 5 miliar setiap tahunnya yang bisa masuk ke kas daerah," ujar Dedi dalam keterangannya, Selasa (15/4/2026).
Angka tersebut menunjukkan besarnya potensi ekonomi yang selama ini tidak terserap maksimal. Pemerintah Provinsi Sumut telah memetakan ratusan titik tambang liar yang tersebar di berbagai wilayah dan perlu segera ditertibkan sesuai regulasi.
Realisasi Pajak MBLB: Capaian Tahun Lalu Tinggi, Target 2026 Terancam
Catatan dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumut menunjukkan performa sektor ini sempat positif. Pada tahun lalu, realisasi pajak MBLB mencapai Rp 4,43 miliar, melampaui target awal sebesar Rp 3,09 miliar atau setara 143,26 persen.
Namun, tantangan besar muncul pada tahun anggaran 2026. Pemprov Sumut menaikkan target opsen pajak MBLB menjadi Rp 3,55 miliar, tetapi realisasi hingga 31 Maret 2026 baru terkumpul Rp 369,08 juta. Angka ini baru mencakup 10,37 persen dari target tahunan, sehingga diperlukan strategi khusus untuk mengejar ketertinggalan.
Pemberantasan Tambang Ilegal: Sanksi Pidana dan Denda Rp 100 Miliar
Dedi menegaskan bahwa optimalisasi pajak hanya bisa terwujud jika praktik penambangan ilegal diberantas tuntas. Pemerintah telah memetakan ratusan titik tambang liar yang perlu segera ditertibkan. Para pelaku tidak hanya menghadapi sanksi administratif, tetapi juga ancaman pidana berat.
Payung hukum yang digunakan adalah Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Pelaku penambangan ilegal terancam hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp 100 miliar.
Sejauh ini, tim Pemprov Sumut telah melakukan penindakan di 49 lokasi penambangan ilegal yang masuk dalam radar pemantauan intensif. Langkah persuasif berupa imbauan pengurusan izin resmi hingga instruksi penghentian total aktivitas bagi usaha yang membandel terus dijalankan.
Apa Langkah Selanjutnya?
Penegakan aturan ini diharapkan memberikan efek jera bagi oknum yang selama ini menghindari kewajiban pajak. Pemerintah Provinsi Sumut berkomitmen menata kembali sektor pertambangan agar seluruh aktivitas ekstraksi mineral dilakukan secara legal dan bertanggung jawab.
Dengan target pajak yang masih jauh dari capaian, pengawasan dan penindakan di lapangan menjadi kunci utama. Jika tidak ada perubahan signifikan, potensi Rp 5 miliar per tahun akan terus menguap dan pembangunan daerah pun ikut terhambat.