SUMATERA UTARA — Anim Sinaga mengajukan permohonan pemindahan dua tiang listrik dan satu gardu distribusi PLN yang berada tepat di depan rumahnya. Menurut dia, fasilitas tersebut menghalangi akses keluar-masuk dan mengganggu rencana penataan bangunan. Yang lebih mendasar, seluruh infrastruktur itu berdiri di atas tanah miliknya yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Tanah (SKT).
"Kami sudah mengikuti prosedur yang diminta PLN. Berkas permohonan telah kami antar langsung ke kantor ULP Perdagangan. Harapan kami ada solusi yang tidak memberatkan masyarakat, apalagi tiang dan gardu itu berada di atas tanah milik kami," ujar Anim kepada media, Rabu (1/7/2026).
Isi Surat PLN: Disetujui, Tapi Semua Biaya Ditanggung Pemohon
Permohonan Anim dijawab melalui surat PT PLN (Persero) UID Sumut UP3 Pematangsiantar ULP Perdagangan Nomor 0087/DIS.01.01/F08060400/2026 tertanggal 30 Juni 2026. Dalam surat tersebut, PLN menyetujui relokasi secara prinsip. Namun, syaratnya memberatkan: seluruh biaya pekerjaan teknis dan nonteknis menjadi tanggung jawab pemohon.
PLN mewajibkan Anim untuk menunjuk kontraktor listrik bersertifikat, membiayai pemindahan utilitas, serta menyediakan lokasi baru yang memenuhi persyaratan teknis. Lebih jauh, pemohon juga harus menanggung biaya akibat energi listrik yang tidak terjual selama proses pemadaman. Semua pekerjaan tetap harus mengikuti desain dan spesifikasi teknis PLN serta berada di bawah supervisi mereka.
Dasar Kebijakan Dipertanyakan, PLN Belum Buka Suara
Keluarga Anim mempertanyakan dasar hukum yang mewajibkan warga menanggung sendiri biaya relokasi aset negara yang berada di atas lahan pribadi. Mereka menilai kebijakan itu sangat memberatkan, apalagi jika dikaitkan dengan kepemilikan lahan yang sah.
Dari pantauan di lokasi, posisi gardu dan dua tiang listrik itu memang sangat dekat dengan halaman rumah, mengurangi ruang pemanfaatan lahan dan mempersempit akses masuk. Hingga berita ini diturunkan, pihak PT PLN (Persero) ULP Perdagangan belum memberikan keterangan resmi terkait dasar kebijakan pembebanan biaya tersebut. Anim berharap ada peninjauan kembali agar solusi yang diberikan lebih berpihak kepada masyarakat.