Pencarian

Pemprov Sumut Resmi Dorong PD Aneka Industri dan Jasa Bertransformasi Jadi Perseroda, Target Kontribusi PAD Lebih Besar

Jumat, 17 Juli 2026 • 11:54:31 WIB
Pemprov Sumut Resmi Dorong PD Aneka Industri dan Jasa Bertransformasi Jadi Perseroda, Target Kontribusi PAD Lebih Besar
Wakil Gubernur Sumut Surya menyampaikan penjelasan gubernur dalam rapat paripurna DPRD Sumut mengenai perubahan status PD Aneka Industri dan Jasa menjadi Perseroda, Kamis (16/7).

MEDAN — Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perubahan status PD AIJ akhirnya dibahas dalam rapat paripurna DPRD Sumut, Kamis (16/7). Wakil Gubernur Sumut Surya, yang membacakan penjelasan gubernur, menegaskan bahwa perubahan ini bukan sekadar formalitas administratif. Lebih dari itu, transformasi menjadi Perseroda diharapkan bisa mengubah paradigma pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang selama ini dinilai terlalu birokratis.

Delapan Perusahaan Dilebur, Satu BUMD Besar Lahir

PD AIJ sendiri bukan perusahaan kecil. Badan usaha ini lahir dari penggabungan delapan perusahaan daerah pada 1985, yaitu PD Sumber Daya, PD Pabrik Batu Bata Teladan, PD Obor, PD Percetakan, PD Industri Es Parwita Yasa, PD Hiburan, PD Toko Buku & Nak, serta PD Perisai.

Dengan cakupan bisnis yang beragam, Wagub Surya menilai PD AIJ harus mampu melakukan ekspansi besar-besaran. "Untuk mengubah paradigma yang selama ini tercermin di birokrasi kita, maka PD Aneka Industri dan Jasa Provinsi Sumatera Utara harus mampu melakukan ekspansi besar baik dari segi SDM, manajemen, maupun teknis lain," ujarnya dalam rapat paripurna.

Regulasi Pusat Memaksa, Sistem AHU Menolak

Dorongan perubahan ini tidak datang tiba-tiba. Wagub Surya menjelaskan, transformasi badan hukum merupakan amanat Pasal 331 ayat (3) dan Pasal 402 ayat (2) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Aturan itu mewajibkan seluruh BUMD menyesuaikan bentuk hukumnya menjadi Perumda atau Perseroda.

Tekanan semakin nyata setelah Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM secara resmi menolak permohonan pendaftaran PD AIJ ke dalam sistem AHU Online. Surat penolakan bernomor AHU.7-AH.01-3643 tertanggal 24 Oktober 2025 itu beralasan bentuk badan hukum "perusahaan daerah" berdasarkan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1962 sudah dicabut dan tidak berlaku lagi.

DPRD: BUMD Selama Ini Belum Optimal

Juru bicara Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sumut, Yahdi Khoir Harahap, menyampaikan bahwa dari aspek sosiologis, BUMD di Sumatera Utara masih menghadapi berbagai tantangan. Akibatnya, perusahaan plat merah itu belum mampu memenuhi harapan masyarakat dalam menggerakkan perekonomian daerah maupun meningkatkan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) secara optimal.

"Perubahan menjadi perseroan merupakan langkah besar bagi perusahaan untuk mengadopsi pengelolaan yang lebih profesional dan efisien," ungkap Yahdi. Bapemperda menyimpulkan Ranperda ini telah memenuhi landasan filosofis, sosiologis, dan yuridis, serta tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Bagikan
Sumber: sumut.antaranews.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks