MEDAN — Gugatan perdata yang diajukan DPD IPK Binjai terhadap DPD IPK Sumatera Utara telah tercatat di Kepaniteraan PN Medan pada pekan lalu. Perkara ini menyangkut penerbitan SK Nomor SK.2.1058/A/DPD-IPK/SU/VII/2026 tanggal 20 Juli 2026 yang mengambil alih dan menonaktifkan kepengurusan DPD IPK Binjai periode 2024–2029.
Kuasa hukum penggugat, Jansen Simamora, SH, MH, menyatakan bahwa pembekuan tersebut dilakukan tanpa prosedur yang benar dan tidak berlandaskan AD/ART organisasi. “Adanya gugatan ini berarti untuk sementara waktu tidak ada pihak yang boleh menjabat sebagai Penjabat Sementara DPD IPK Kota Binjai, karena perkara ini sedang berproses di Pengadilan Negeri Medan,” kata Jansen di Medan, Minggu, 26 Juli 2026.
Kepengurusan Supris: 10 Tahun Membesarkan IPK Binjai
Menurut Jansen, kepengurusan DPD IPK Binjai di bawah Ketua Supris merasa dikhianati. Selama satu dekade mereka membesarkan dan mengembangkan IPK di Kota Binjai, tiba-tiba kepemimpinan Supris dibekukan tanpa alasan yang jelas. “DPD IPK Binjai di bawah Supris adalah salah satu kepengurusan dengan massa paling militan dan loyal,” ujar Jansen.
Ia mencontohkan saat pelantikan DPD IPK Tanah Karo, Ketua Supris membawa sekaligus membiayai ribuan kader Binjai untuk hadir mendukung acara tersebut. Hal itu, menurutnya, menunjukkan dedikasi dan keseriusan pengurus dalam menjalankan organisasi.
Bantahan Terhadap Tuduhan DPD IPK Sumut
Dalam SK pembekuan, DPD IPK Sumut menyebut kepengurusan Binjai “sering menimbulkan masalah bisnis dan pribadi yang merusak nama baik organisasi serta menimbulkan kekisruhan di masyarakat”. Namun tuduhan itu dibantah tegas oleh pihak DPD IPK Binjai. Mereka menyatakan Ketua Supris tidak pernah mencampuradukkan organisasi dengan kepentingan bisnis pribadi, dan tidak pernah menimbulkan keributan di tengah masyarakat.
Bantahan ini, kata Jansen, disampaikan karena tuduhan tersebut sangat tidak mendasar dan melukai perasaan ribuan kader yang selama ini setia berjuang sesuai AD/ART IPK. Saat ini pihaknya menunggu jadwal sidang pertama yang akan ditentukan oleh PN Medan.
DPD IPK Binjai berharap pengadilan dapat menegakkan keadilan dan proses organisasi dapat kembali berjalan sehat sesuai aturan yang berlaku.