DELI SERDANG — Sebanyak 56 unit kendaraan dinas milik sembilan OPD di lingkungan Pemkab Deli Serdang dilaporkan hilang. Selain itu, ratusan unit kendaraan lainnya belum dilengkapi dokumen kepemilikan yang sah.
Temuan ini tertuang dalam LHP atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Deli Serdang Tahun 2024 dengan nomor 44.B/LHP/XVIII.MDN/05/2025 yang terbit pada 22 Mei 2025. Total nilai aset yang menjadi catatan BPK mencapai Rp51.722.041.035.
Rincian Enam Temuan BPK untuk Pemkab Deli Serdang
BPK RI Perwakilan Sumut merinci sejumlah permasalahan aset yang tersebar di berbagai perangkat daerah. Berikut rinciannya:
- 56 kendaraan dinas hilang di sembilan OPD dengan nilai Rp1.000.729.925.
- 553 unit kendaraan roda dua, tiga, dan empat belum dilengkapi BPKB, STNK, nomor rangka, serta nomor mesin dengan nilai Rp48.660.909.110.
- 16 unit alat berat dan laptop di Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi (SDABMBK) tidak diketahui keberadaannya, senilai Rp273.014.000.
- Laptop, notebook, dan komputer di Sekretariat DPRD Deli Serdang tidak dapat ditelusuri keberadaannya, senilai Rp1.737.558.000.
- 7 unit sepeda motor dan minibus dibawa oleh pensiunan pegawai atau mantan anggota DPRD.
- 2 unit handphone senilai Rp49.830.000 dibawa mantan pegawai atau pensiunan Sekretariat DPRD.
Tanggung Jawab Tindak Lanjut Berada di OPD dan Inspektorat
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Deli Serdang, Baginda Thomas Harahap, menegaskan bahwa tindak lanjut atas temuan ini bukan hanya tugas instansinya. Menurutnya, penyelesaian administrasi menjadi kewajiban setiap OPD yang bermasalah serta pihak pengawas internal.
"Kalau sudah temuan BPK itu jadi urusan OPD dan Inspektorat berupa tindak lanjut penyelesaian," kata Baginda melalui pesan WhatsApp, Jumat (31/7/2026).
Saat ditanya lebih lanjut apakah peran BKAD hanya sebatas pendataan aset, Baginda membenarkannya. Hal ini mengindikasikan bahwa proses verifikasi fisik dan kelengkapan dokumen berada di tangan masing-masing pengguna barang.
Berapa Lama Waktu yang Dimiliki Pemkab untuk Menindaklanjuti?
Berdasarkan aturan yang berlaku, pemerintah daerah biasanya diberikan tenggat waktu tertentu untuk menyelesaikan tindak lanjut rekomendasi BPK. Kegagalan dalam menindaklanjuti temuan dapat berdampak pada opini audit laporan keuangan tahun berikutnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Inspektorat Deli Serdang mengenai rencana audit internal atau sanksi bagi OPD yang lalai mengelola aset daerah. Temuan ini menjadi perhatian publik karena menyangkut potensi kerugian daerah yang cukup besar.