Pencarian

Garis Kemiskinan Sumut Naik 10,27 Persen, Rumah Tangga Butuh Rp 3,9 Juta per Bulan agar Tak Masuk Kategori Miskin

Kamis, 06 Agustus 2026 • 19:03:01 WIB
Garis Kemiskinan Sumut Naik 10,27 Persen, Rumah Tangga Butuh Rp 3,9 Juta per Bulan agar Tak Masuk Kategori Miskin
BPS Sumatera Utara mencatat garis kemiskinan rumah tangga Maret 2026 sebesar Rp3.939.495 per bulan, naik 10,27 persen dari tahun sebelumnya.

MEDAN — Badan Pusat Statistik (BPS) Sumatera Utara menetapkan garis kemiskinan rumah tangga terbaru sebesar Rp3.939.495 per bulan. Angka tersebut berlaku pada Maret 2026 dan menjadi patokan resmi untuk menentukan status kesejahteraan warga di 33 kabupaten/kota se-Sumut.

Kepala BPS Sumatera Utara, Asim Saputra, mengungkapkan bahwa batas pengeluaran minimum ini mengalami eskalasi signifikan. "Jika dibandingkan dengan Maret 2025, garis kemiskinan rumah tangga miskin Maret 2026 meningkat sebesar 10,27% menjadi Rp3.939.495," ujarnya, Kamis (6/8/2026).

Per Kapita Capai Rp743 Ribu, Satu Keluarga Isi 5-6 Jiwa

Jika dihitung secara perorangan, standar pengeluaran minimum warga Sumut ditetapkan sebesar Rp743.301 per orang setiap bulan. Angka ini naik dari posisi Maret 2025 yang berada di level Rp666.546 per kapita.

BPS Sumut mencatat rata-rata rumah tangga miskin di daerah ini dihuni oleh 5,30 orang. Dengan komposisi tersebut, total belanja satu keluarga untuk kebutuhan makanan dan nonmakanan harus menembus angka Rp3,93 juta agar terhindar dari status rumah tangga miskin.

Komponen Penghitungan: Kebutuhan Makanan dan Nonmakanan

Asim Saputra menjelaskan bahwa garis kemiskinan yang dirilis ini bukan sekadar angka administratif. Penetapan tersebut dihitung berdasarkan kebutuhan minimum masyarakat untuk memenuhi kebutuhan dasar, baik makanan maupun kebutuhan nonmakanan.

Artinya, angka tersebut merefleksikan biaya riil yang harus dikeluarkan keluarga untuk bertahan hidup layak di tengah dinamika harga kebutuhan pokok dan biaya hunian di Sumatera Utara.

Lonjakan 6,3 Persen Dibanding September 2025

Perbandingan antarperiode menunjukkan tren kenaikan yang konsisten. Jika dibandingkan dengan posisi September 2025, garis kemiskinan rumah tangga pada Maret 2026 ini mengalami kenaikan sebesar 6,30 persen.

Sebelumnya, batas pengeluaran minimum rumah tangga di Sumut berada di angka sekitar Rp3,70 juta per bulan. Artinya, dalam kurun waktu enam bulan terakhir, ada tambahan beban sekitar Rp230 ribu per rumah tangga yang harus ditanggung untuk memenuhi standar hidup dasar.

Data ini menjadi indikator penting bagi pemerintah provinsi dan kabupaten/kota dalam menyalurkan bantuan sosial serta merancang program pengentasan kemiskinan yang lebih tepat sasaran di wilayah Sumatera Utara.

Follow kabarsumut.co.id

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: bitvonline.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks