PEMATANGSIANTAR — Persoalan sampah di kawasan Pematang Marihat bukan sekadar soal kebiasaan membuang, melainkan juga akses warga terhadap fasilitas. Hal ini mengemuka dalam Sosialisasi Produk Hukum Daerah (Sosper) yang digelar Ketua Komisi I DPRD Kota Pematangsiantar, Robin Januarto Manurung, di Jalan Melanthon Siregar Gang Kuku Balam, Senin (10/8/2026).
Dalam forum yang dihadiri Lurah Pematang Marihat Arif Arianto dan narasumber dari DLH Kota Pematangsiantar, Manotar Ambarita, warga tidak hanya menerima paparan materi. Mereka justru memanfaatkan momen ini untuk mengadukan persoalan pelayanan dasar yang mereka hadapi sehari-hari.
Jarak TPS Terlalu Jauh, Lansia Kesulitan Buang Sampah
Aspirasi yang paling dominan disampaikan warga adalah permintaan penambahan TPS. Mereka menilai lokasi pembuangan sampah yang ada saat ini terlalu jauh dari pemukiman, sehingga menyulitkan warga, terutama mereka yang sudah lanjut usia.
“Kami berharap Bapak Robin dapat membantu menyampaikan kepada pemerintah dan dinas terkait agar ada penambahan TPS di wilayah kami. Jarak TPS yang sekarang terlalu jauh, sementara banyak warga di sini sudah lanjut usia dan kesulitan membawa sampah ke lokasi pembuangan,” ujar seorang warga dalam sesi dialog.
Keluhan ini menjadi catatan penting, mengingat Kecamatan Siantar Marimbun merupakan bagian dari Daerah Pemilihan (Dapil) Pematangsiantar III yang juga meliputi Siantar Timur, Siantar Selatan, dan Siantar Marihat.
Robin: Penambahan TPS Bagian dari Pelayanan Dasar
Menanggapi masukan tersebut, Robin menegaskan bahwa persoalan akses fasilitas persampahan tidak bisa dianggap remeh. Ia menyebut hal ini menyangkut pelayanan dasar yang menjadi kewajiban pemerintah daerah, bukan sekadar soal ketersediaan tempat buang sampah.
“Saya mencatat langsung permintaan masyarakat hari ini. Penambahan TPS bukan sekadar soal fasilitas, tetapi menyangkut pelayanan dasar kepada masyarakat, terutama bagi warga yang sudah lanjut usia. Saya akan berkoordinasi dengan dinas terkait agar persoalan ini dapat segera ditindaklanjuti,” tegas Robin.
Komitmen ini sekaligus menjawab tuntutan warga yang selama ini kesulitan mengakses lokasi pembuangan. Robin berjanji akan mendorong DLH untuk melakukan evaluasi kebutuhan TPS di wilayah Pematang Marihat.
Perda Sampah Bukan Hanya Soal Buang, tapi Tanggung Jawab Bersama
Dalam sambutannya, Robin mengingatkan bahwa Perda Nomor 11 Tahun 2012 tidak hanya mengatur tentang pembuangan sampah. Regulasi ini juga menekankan peran aktif seluruh elemen dalam mengurangi, memilah, hingga mengelola sampah secara bertanggung jawab.
“Peraturan daerah ini tidak hanya mengatur tentang pembuangan sampah, tetapi juga tentang bagaimana masyarakat, pemerintah, dan seluruh pemangku kepentingan memiliki peran dalam mengurangi, memilah, mengangkut, hingga mengelola sampah secara bertanggung jawab. Kesadaran masyarakat adalah kunci utama keberhasilan perda ini,” ujarnya.
Robin menambahkan, pemerintah daerah berkewajiban menyediakan pelayanan persampahan, sementara masyarakat berkewajiban menjaga kebersihan lingkungan dan mematuhi ketentuan dalam perda. Kolaborasi keduanya menjadi syarat mutlak agar kebijakan ini berjalan efektif di tingkat kelurahan.
Meski cuaca sempat kurang bersahabat, antusiasme warga yang hadir hingga acara selesai menunjukkan bahwa persoalan sampah merupakan isu yang dekat dengan kehidupan mereka. Forum ini diharapkan menjadi langkah awal penguatan implementasi kebijakan pengelolaan sampah sekaligus peningkatan pelayanan di Siantar Marimbun.