Pencarian

Satgas PETI Madina Rampungkan Struktur Personel, Operasi Penindakan Tambang Ilegal Menunggu Keputusan Forkopimda

Jumat, 21 Agustus 2026 • 15:40:02 WIB
Satgas PETI Madina Rampungkan Struktur Personel, Operasi Penindakan Tambang Ilegal Menunggu Keputusan Forkopimda
Wakil Bupati Mandailing Natal memimpin rapat koordinasi finalisasi personel Satgas PETI di Panyabungan, Kamis.

Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara, mematangkan susunan personel Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Pertambangan Tanpa Izin (PETI) yang akan diterjunkan untuk menindak aktivitas tambang emas ilegal. Rapat koordinasi ketiga yang dipimpin Wakil Bupati Atika Azmi Utammi Nasution di Panyabungan, Kamis, memutuskan tim penindakan menjadi ujung tombak operasi di lapangan.

PANYABUNGAN — Rapat koordinasi yang digelar di Aula Kantor Bupati, Komplek Perkantoran Payaloting, Kamis, memastikan draf personel Satgas PETI yang terdiri atas unsur Forkopimda dan instansi terkait telah disiapkan. Wakil Bupati Madina Atika Azmi Utammi Nasution menyebut rapat tersebut merupakan pertemuan ketiga sejak Forkopimda menyepakati pembentukan satgas.

“Draf personel yang terdiri atas unsur Forkopimda dan instansi terkait sudah disiapkan. Hari ini kami fokus mematangkan susunan personel tersebut,” kata Atika.

Hadir dalam rapat tersebut Ketua Satgas PETI yang juga Wakapolres Madina, para kapolsek, Pabung, danramil, pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD), serta camat dari kecamatan yang menjadi lokasi aktivitas pertambangan tanpa izin.

Tim Penindakan Jadi Ujung Tombak, Waktu Operasi Ditunggu Keputusan Pembina

Atika menjelaskan, tim penindakan akan menjadi garda terdepan Satgas saat operasi di lapangan. Meski struktur personel telah rampung, pelaksanaan operasi belum bisa dimulai sebelum para pembina Satgas memberikan keputusan.

“Keputusan akhir mengenai waktu pelaksanaan akan dirapatkan bersama seluruh pembina, yakni Bupati, Ketua DPRD, Dandim, Kapolres, Kajari, Ketua Pengadilan Negeri, dan Ketua Pengadilan Agama,” ujarnya.

Ia menegaskan operasi penindakan merupakan tindak lanjut dari tahapan sosialisasi yang sebelumnya telah dilakukan kepada masyarakat di sejumlah titik aktivitas PETI. “Tim sudah menyampaikan imbauan kepada masyarakat. Penindakan tegas di lapangan akan mulai dilakukan setelah tahapan sosialisasi selesai,” katanya.

Penanganan PETI Dibagi Tiga Tahap, Penertiban Terpadu Dijadwalkan 18-31 Agustus 2026

Penanganan PETI di Kabupaten Madina mengacu pada Surat Keputusan Bupati Nomor 188.45/0655/K/2026 tentang Pembentukan Satgas Penanganan PETI tertanggal 23 Juni 2026. Tahap pertama berupa pendekatan preventif melalui sosialisasi, edukasi, dan imbauan kepada masyarakat.

Apabila imbauan tidak diindahkan, Satgas akan melakukan penertiban terpadu pada 18-31 Agustus 2026 melalui langkah yustisi maupun nonyustisi. Tahap terakhir berupa evaluasi berkala untuk mengukur efektivitas penanganan sekaligus melihat dampak pelaksanaan operasi di lapangan.

Tiga Sub-Satgas Disiapkan: Preventif, Represif, dan Bantuan

Dalam pelaksanaannya, Satgas dibagi menjadi tiga sub-satuan tugas. Sub Satgas Preventif berfokus pada pencegahan dan sosialisasi, Sub Satgas Represif menangani penegakan hukum, serta Sub Satgas Bantuan mendukung operasional dan pengamanan selama kegiatan penertiban berlangsung.

Atika berharap operasi penertiban dapat berlangsung cepat, terukur, dan tetap mengedepankan pendekatan yang tidak menimbulkan konflik di tengah masyarakat.

Follow kabarsumut.co.id

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: sumut.antaranews.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks