SUMATERA UTARA — Tiga emiten Grup Barito menetapkan pembelian kembali saham dengan total dana Rp 2,5 triliun, berlaku 19 Oktober hingga 31 Desember 2026. BRPT dan BREN masing-masing menyiapkan Rp 1 triliun, sementara CUAN mengalokasikan Rp 500 miliar dari kas internal.
PT Barito Pacific Tbk (BRPT), PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN), dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN) mengumumkan rencana buyback secara bersamaan pada Senin (19/10/2026) pagi. Langkah tiga emiten milik Prajogo Pangestu itu muncul saat pasar saham Indonesia tengah menerima tekanan jual yang cukup berat.
Dana buyback seluruhnya berasal dari kas internal perusahaan, bukan dari pinjaman atau penerbitan surat utang baru. Manajemen ketiga emiten memastikan alokasi tersebut tidak mengganggu kegiatan operasional sehari-hari.
Rincian Alokasi Dana per Emiten
Porsi terbesar disiapkan BRPT dan BREN, masing-masing dengan plafon maksimal Rp 1 triliun. CUAN menyusul dengan anggaran hingga Rp 500 miliar. Periode pelaksanaan ketiganya identik, yakni 19 Oktober sampai 31 Desember 2026.
- BRPT: dana maksimal Rp 1 triliun
- BREN: dana maksimal Rp 1 triliun
- CUAN: dana maksimal Rp 500 miliar
- Periode pelaksanaan: 19 Oktober–31 Desember 2026
- Sumber dana: kas internal perusahaan
Mengapa Buyback Dilakukan di Tengah Tekanan Pasar
Tekanan hebat yang melanda pasar saham Indonesia menjadi latar pengumuman ketiga emiten. Aksi buyback umumnya dipakai emiten untuk menopang harga saham yang dinilai sudah tidak mencerminkan nilai fundamental perusahaan.
Manajemen menilai modal kerja dan arus kas masih memadai untuk membiayai buyback sekaligus mendukung kegiatan usaha. Pernyataan itu menjadi sinyal bahwa likuiditas perusahaan tidak terganggu oleh komitmen belanja saham tersebut.
Apa Artinya bagi Pemegang Saham
Buyback mengurangi jumlah saham beredar di pasar, sehingga laba per saham (EPS) berpotensi naik bila laba bersih tetap. Bagi investor, aksi ini juga kerap dibaca sebagai sinyal kepercayaan manajemen terhadap prospek perseroan.
Dampaknya pada harga saham tetap bergantung pada realisasi pembelian harian di pasar. Plafon Rp 2,5 triliun adalah batas maksimal, bukan kewajiban belanja penuh, sehingga kecepatan eksekusi menjadi faktor yang perlu dicermati investor hingga akhir Desember 2026.
Ketiga emiten bergerak di lini usaha berbeda: BRPT di sektor petrokimia dan energi, BREN di panas bumi, serta CUAN di pertambangan batu bara dan emas. Struktur bisnis yang terdiversifikasi membuat tekanan likuiditas pada satu entitas tidak otomatis menjalar ke entitas lain di grup.