JAKARTA — Tiga kategori utama produk turunan kelapa sawit masuk dalam daftar komoditas yang wajib diekspor melalui BUMN baru, PT Danantara Sumberdaya Indonesia. Kebijakan ini mencakup minyak sawit mentah (CPO), Refined, Bleached, and Deodorized Palm Oil (RBDPO), Refined, Bleached, and Deodorized Palm Olein (RBDPL), Used Cooking Oil (UCO), hingga residu seperti POME Oil dan EFB Oil.
Menteri Perdagangan Budi Santoso menyatakan pihaknya tengah menyiapkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) baru untuk mengatur teknis tata niaga ini. "Hari ini harus segera selesai. Paling lambat besok, tapi teknisnya hari ini harus diselesaikan," kata Budi di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Kamis (21/5/2026).
Berdasarkan bahan paparan Kementerian Perdagangan dalam rapat koordinasi terbatas tingkat menteri, Permendag baru akan mengacu pada Permendag Nomor 26 Tahun 2024 tentang Ketentuan Ekspor Produk Turunan Kelapa Sawit. Berikut rincian produk yang diatur berdasarkan Pos Tarif/HS:
Pemerintah menargetkan Permendag baru rampung dalam waktu dekat. Budi Santoso menegaskan penyelesaian aturan teknis menjadi prioritas agar kebijakan satu pintu ekspor komoditas strategis bisa segera diimplementasikan. Sementara itu, untuk produk residu, Persetujuan Ekspor belum bisa diterbitkan karena masih menunggu rapat koordinasi terbatas di Kemenko Pangan.
Kebijakan ini mewajibkan seluruh penjualan hasil sumber daya alam, termasuk minyak kelapa sawit, batu bara, dan ferroalloy, melalui BUMN yang ditunjuk. Tujuannya, menurut Presiden Prabowo, untuk mengontrol dan mengawasi ke mana serta berapa besar hasil SDA RI dijual. Pelaku usaha sawit kini harus menyesuaikan rantai ekspor mereka dengan skema baru yang terpusat di PT Danantara Sumberdaya Indonesia.
Produk residu seperti POME Oil dan EFB Oil masih belum bisa mendapatkan Persetujuan Ekspor hingga ada keputusan dari rapat koordinasi terbatas di Kemenko Pangan. Hal ini tercatat dalam catatan Kemendag yang menyebutkan bahwa penerbitan izin untuk produk-produk tersebut ditangguhkan sementara waktu.