3 Produk Sawit Wajib Ekspor Lewat Danantara, dari CPO hingga Minyak Jelantah Kena Aturan Baru

Penulis: Tengku Syafri  •  Jumat, 22 Mei 2026 | 00:15:01 WIB
Tiga produk turunan kelapa sawit wajib diekspor melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia.

JAKARTA — Tiga kategori utama produk turunan kelapa sawit masuk dalam daftar komoditas yang wajib diekspor melalui BUMN baru, PT Danantara Sumberdaya Indonesia. Kebijakan ini mencakup minyak sawit mentah (CPO), Refined, Bleached, and Deodorized Palm Oil (RBDPO), Refined, Bleached, and Deodorized Palm Olein (RBDPL), Used Cooking Oil (UCO), hingga residu seperti POME Oil dan EFB Oil.

Menteri Perdagangan Budi Santoso menyatakan pihaknya tengah menyiapkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) baru untuk mengatur teknis tata niaga ini. "Hari ini harus segera selesai. Paling lambat besok, tapi teknisnya hari ini harus diselesaikan," kata Budi di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Kamis (21/5/2026).

Produk Sawit Apa Saja yang Kena Aturan Satu Pintu?

Berdasarkan bahan paparan Kementerian Perdagangan dalam rapat koordinasi terbatas tingkat menteri, Permendag baru akan mengacu pada Permendag Nomor 26 Tahun 2024 tentang Ketentuan Ekspor Produk Turunan Kelapa Sawit. Berikut rincian produk yang diatur berdasarkan Pos Tarif/HS:

  • CPO (Crude Palm Oil): Pos Tarif 1511.10.00 untuk minyak mentah.
  • RBDPO (bahan baku minyak goreng): ex 1511.90.20 untuk minyak dimurnikan.
  • RBDPL (minyak goreng): mencakup kemasan di bawah 25 kg, nilai iodine 55-60, dan lainnya.
  • UCO (minyak jelantah): beberapa kode ex 1518.00, termasuk dari kelapa sawit yang telah dinetralkan dan dimurnikan.
  • Residu (POME Oil, HAPOR, EFB Oil): ex 2306.60.90 dan ex 2306.90.90.

Kapan Aturan Ini Mulai Berlaku?

Pemerintah menargetkan Permendag baru rampung dalam waktu dekat. Budi Santoso menegaskan penyelesaian aturan teknis menjadi prioritas agar kebijakan satu pintu ekspor komoditas strategis bisa segera diimplementasikan. Sementara itu, untuk produk residu, Persetujuan Ekspor belum bisa diterbitkan karena masih menunggu rapat koordinasi terbatas di Kemenko Pangan.

Apa Dampak Kebijakan Ini bagi Eksportir Sawit?

Kebijakan ini mewajibkan seluruh penjualan hasil sumber daya alam, termasuk minyak kelapa sawit, batu bara, dan ferroalloy, melalui BUMN yang ditunjuk. Tujuannya, menurut Presiden Prabowo, untuk mengontrol dan mengawasi ke mana serta berapa besar hasil SDA RI dijual. Pelaku usaha sawit kini harus menyesuaikan rantai ekspor mereka dengan skema baru yang terpusat di PT Danantara Sumberdaya Indonesia.

Bagaimana Nasib Produk yang Belum Dapat Izin Ekspor?

Produk residu seperti POME Oil dan EFB Oil masih belum bisa mendapatkan Persetujuan Ekspor hingga ada keputusan dari rapat koordinasi terbatas di Kemenko Pangan. Hal ini tercatat dalam catatan Kemendag yang menyebutkan bahwa penerbitan izin untuk produk-produk tersebut ditangguhkan sementara waktu.

Reporter: Tengku Syafri
Sumber: cnbcindonesia.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top