MEDAN — Rombongan Komisi III DPR RI yang dipimpin Wakil Ketua Dr A Sahroni menggelar kunjungan kerja spesifik ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Kamis (21/5/2026). Agenda utama mereka adalah memonitor dan mengevaluasi pemberlakuan serta penerapan KUHP dan KUHAP baru di wilayah hukum Sumatera Utara.
Inventarisasi Hambatan di Lapangan
Dalam diskusi yang dipusatkan di Aula Cipta Kerta Lantai III Kejati Sumut, rombongan yang terdiri dari sejumlah anggota dewan, seperti Dr Hinca Panjaitan, Irjen Pol (P) Mahfud Arifin, dan Widya Pratiwi SH, mengumpulkan masukan dari para penegak hukum. Ketua Tim Rombongan menyatakan tujuan spesifik kunjungan ini adalah untuk menginventarisir tantangan dan hambatan yang muncul dalam proses implementasi KUHP dan KUHAP baru yang mulai berlaku awal tahun ini.
“Kami perlu memastikan apakah KUHP dan KUHAP yang baru telah dilaksanakan dengan baik. Inventarisasi ini penting agar tujuan positif penerapannya demi kepentingan hukum di masyarakat dapat terwujud,” ujar perwakilan rombongan dalam forum tersebut.
Kajati Sumut: Momen Penting untuk Saran Langsung
Kajati Sumut Muhibuddin SH MH menyambut baik kunjungan ini. Menurutnya, momen ini menjadi kesempatan emas bagi jajarannya untuk menyampaikan secara langsung kondisi dan situasi penegakan hukum pascaberlakunya aturan baru tersebut.
“Kami bersyukur dan bangga. Ini menjadi forum bagi kami untuk mengutarakan saran dan masukan terkait kondisi penegakan hukum pasca KUHP dan KUHAP baru,” kata Muhibuddin di hadapan rombongan yang juga dihadiri Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu Hermawan F dan Kepala BNNP Sumut Brigjen Pol Tatar Nugroho.
Target: Percepatan Regulasi Turunan
Kunjungan ini diharapkan menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah pusat. Salah satu poin krusial yang mengemuka adalah perlunya percepatan penyusunan regulasi turunan dari KUHP dan KUHAP baru. Tanpa aturan pelaksana yang jelas, implementasi di daerah seperti Sumatera Utara dinilai belum bisa berjalan optimal.
Forum di Kejati Sumut ini melibatkan para Kajari, Kapolres, dan Kepala BNN Kota/Kabupaten se-Sumatera Utara. Mereka bersama-sama mendiskusikan berbagai kendala teknis dan administratif yang dihadapi di tingkat bawah, mulai dari interpretasi pasal hingga kesiapan sumber daya manusia.