PEMATANGSIANTAR — Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar berhasil mengamankan 7,27 kilogram ganja kering yang siap edar. Barang bukti tersebut disita dari tangan seorang pria berinisial S, warga Kabupaten Simalungun. Pelaku kini mendekam di sel tahanan Mapolres Pematangsiantar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Awal Mula: Informasi Warga soal Transaksi Mencurigakan
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Pematangsiantar. Petugas Satresnarkoba kemudian melakukan penyelidikan dan pengintaian selama beberapa hari. Gerak-gerik pelaku mulai terpantau saat hendak melakukan transaksi di sebuah lokasi sepi.
Proses Penggagalan: Saat Pelaku Hendak Bertransaksi
Tim Satresnarkoba bergerak cepat setelah mendapatkan titik lokasi pasti pertemuan antara pelaku dan calon pembeli. Saat penggrebekan, petugas menemukan pelaku S tengah membawa dua karung besar berisi ganja. Barang haram tersebut dikemas dalam plastik hitam untuk mengelabui warga sekitar.
Dari hasil pemeriksaan awal, ganja seberat 7,27 kilogram itu rencananya akan diedarkan di wilayah Kota Pematangsiantar dan sekitarnya. Pelaku diduga merupakan bagian dari jaringan pengedar narkoba lintas kabupaten. Polisi masih mendalami apakah ada tersangka lain yang terlibat dalam kasus ini.
Apa Langkah Polisi Selanjutnya?
Kapolres Pematangsiantar melalui Kasatresnarkoba menyebut bahwa pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini. Pelaku dijerat dengan Pasal 111 ayat (2) atau Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.
Barang bukti ganja seberat 7,27 kilogram kini diamankan di Mapolres Pematangsiantar untuk keperluan penyidikan. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk tetap aktif melaporkan jika mengetahui adanya peredaran narkoba di lingkungan masing-masing.