PEMATANGSIANTAR — Dua pria berinisial B (28) dan DEL (39) diringkus di pinggir Jalan WR Supratman, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Siantar Barat, Sabtu (16/5/2026) siang. DEL diketahui sebagai residivis narkoba.
Kasat Resnarkoba Polres Pematangsiantar AKP Irwanta Sembiring mengungkapkan penangkapan berawal dari laporan warga. Laporan itu mencurigai peredaran pod vape berisi etomidate di lokasi tersebut.
Petugas melakukan penyelidikan dan menemukan kedua tersangka sekitar pukul 13.30 WIB. Polisi langsung mengamankan keduanya beserta barang bukti.
Barang Bukti: Liquid Vape Merek Squid Game dan Dua Ponsel
Dari penggeledahan, polisi menyita dua liquid vape merek Squid Game yang diduga mengandung etomidate. Selain itu, diamankan satu stik pod merek Djoy warna hijau, satu pod vape warna merah muda, serta dua ponsel merek Infinix dan Oppo.
"Dari hasil pemeriksaan diamankan 2 liquid vape merek Squid Game yang diduga mengandung etomidate," ujar AKP Irwanta.
Pengakuan Tersangka: Pod Getar Dibeli dari Pria Berinisial B
Kedua pelaku mengaku memperoleh pod getar dari seorang pria berinisial B di wilayah Kota Pematangsiantar. Polisi saat ini masih memburu keberadaan pria tersebut untuk pengembangan kasus.
AKP Irwanta menambahkan, kedua tersangka telah menjalani proses hukum. Mereka dijerat dengan Pasal 119 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat 1 huruf b KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.