SUMATERA UTARA — BPKN menilai pemadaman dengan durasi panjang dan cakupan luas ini bukan sekadar gangguan teknis biasa. Ketua BPKN Mufti Mubarok menyatakan bahwa konsumen berhak atas layanan listrik yang aman, andal, dan berkelanjutan. “Ketika terjadi pemadaman massal dalam durasi yang cukup lama dan berdampak luas, maka masyarakat memiliki hak untuk meminta pertanggungjawaban,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin (25/5/2026).
Dampak Ekonomi dan Sosial yang Meluas
Dampak blackout tidak berhenti pada aktivitas harian warga. Menurut Mufti, gangguan ini melumpuhkan roda ekonomi, menghentikan layanan kesehatan, menghambat komunikasi, hingga berpotensi memicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). “Ini persoalan serius yang harus menjadi perhatian nasional,” tegasnya.
BPKN menekankan bahwa kelistrikan telah menjadi kebutuhan dasar di era modern. Gangguan dalam skala besar seperti ini tidak bisa lagi dianggap sebagai persoalan teknis semata, melainkan kegagalan sistem yang berdampak sistemik terhadap produktivitas nasional.
Dasar Hukum dan Langkah yang Didorong BPKN
Mufti menjelaskan bahwa class action merupakan hak konstitusional konsumen yang diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen. BPKN mendukung upaya hukum masyarakat jika ditemukan unsur kelalaian dalam pengelolaan sistem kelistrikan. “Kami mendukung masyarakat yang ingin memperjuangkan haknya melalui mekanisme hukum, termasuk class action sepanjang dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Mufti.
Langkah ini dinilai sebagai bentuk pertanggungjawaban atas kerugian yang dialami oleh jutaan jiwa di Sumatera dan Aceh akibat padamnya pasokan listrik dalam waktu yang tidak sebentar.
Transparansi dan Penguatan Infrastruktur Jadi Sorotan
BPKN mendesak PLN untuk membuka secara transparan penyebab utama gangguan sistem kelistrikan tersebut. Mufti menegaskan publik berhak mendapat kepastian agar kejadian serupa tidak terulang. “PLN harus menjelaskan secara transparan apa penyebab gangguan sistem ini. Jangan sampai masyarakat terus dirugikan tanpa adanya kepastian perbaikan layanan,” ujarnya.
Di sisi lain, BPKN mendorong pemerintah dan PLN untuk segera memperkuat infrastruktur ketenagalistrikan nasional. Hal ini mencakup sistem cadangan dan mitigasi gangguan agar pelayanan tidak mudah lumpuh akibat satu titik gangguan jaringan. Tanpa perbaikan mendasar, risiko blackout serupa akan terus mengintai aktivitas ekonomi dan sosial di masa depan.