SUMATERA UTARA — Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) diserahkan langsung oleh Kepala BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara, Paula Henry Simatupang, kepada Bupati Dairi Vickner Sinaga di lantai 3 Gedung BPK. Prosesi penyerahan ini juga dihadiri oleh Ketua DPRD Dairi Sabam Sibarani, Sekretaris Daerah Surung Charles Bantjin, Inspektur Dairi Jonny Hutasoit, serta Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Rahmat Syah Munthe.
Bupati: Ini Hasil Perjuangan Panjang, Bukan Sekadar Administrasi
Dalam sambutannya, Bupati Vickner Sinaga menekankan bahwa opini WTP ke-12 ini bukanlah sekadar formalitas administrasi. Ia menyebut capaian ini adalah buah dari perjuangan panjang seluruh jajaran Pemkab Dairi. "Perjuangan untuk mendapatkan WTP ini telah dilalui, kami turut memperjuangkan untuk masuk ke dalam program strategis nasional," ujarnya.
Vickner bertekad untuk terus meningkatkan kinerja. "Saya ingin membawa Dairi menjadi contoh untuk Sumatera Utara," katanya, menegaskan komitmen untuk mengikuti seluruh pedoman dan aturan pelaksanaan kegiatan yang telah diterbitkan.
DPRD: Rekomendasi BPK Harus Segera Ditindaklanjuti
Ketua DPRD Dairi, Sabam Sibarani, mengapresiasi capaian tersebut. Namun, ia mengingatkan bahwa opini WTP bukanlah garis akhir. "Beberapa rekomendasi yang disampaikan oleh BPK tentunya harus ditindaklanjuti. Ini tidak hanya sampai di sini, tentunya hasil dari tindak lanjut akan kita nantikan," kata Sabam Sibarani.
BPK: Laporan Keuangan Tidak Boleh Disajikan Sesuka Hati
Kepala BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara, Paula Henry Simatupang, memberikan apresiasi sekaligus catatan. Menurutnya, opini WTP mencerminkan kewajaran penyajian laporan keuangan berdasarkan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP). Namun, ia menegaskan bahwa masih ada beberapa aspek yang harus diperbaiki.
"Menyajikan laporan keuangan tidak boleh sesuka hati. Laporan keuangan yang berkualitas tidak hanya menyajikan sesuai standar," tegas Paula. Ia juga mengingatkan agar seluruh rekomendasi hasil pemeriksaan ditindaklanjuti paling lambat 60 hari setelah laporan pemeriksaan diterima.
Apa Langkah Selanjutnya?
Dengan selesainya pemeriksaan keuangan tahun 2025, BPK akan memasuki tahap pemantauan. Sesuai amanat undang-undang, BPK wajib menyampaikan LHP kepada DPRD dan kepala daerah selambat-lambatnya dua bulan setelah menerima laporan keuangan pemda. Pemkab Dairi menjadi daerah pertama di Sumatera Utara yang menerima LHP pada tahun ini.