SUMATERA UTARA — Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) mengungkapkan bahwa evaluasi berkala terhadap data penerima manfaat menunjukkan tingginya angka ketidaktepatan sasaran. “Sekitar 45 persen penerima PKH sebelumnya terindikasi sudah tidak memenuhi kriteria,” katanya dalam keterangan resmi. Langkah pemutakhiran data melalui DTSEN yang dikelola Badan Pusat Statistik (BPS) menjadi dasar utama penyaluran bansos tahun ini.
Dua Program dan Besaran Bantuan yang Cair
Penyaluran Tahap II mencakup dua program reguler. Pertama, PKH yang memberikan bantuan bersyarat dengan nominal bervariasi: ibu hamil/nifas dan anak usia dini masing-masing Rp750.000; anak SD Rp225.000; anak SMP Rp375.000; anak SMA Rp500.000; lansia 60 tahun ke atas Rp600.000; serta penyandang disabilitas berat Rp600.000. Kedua, Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) atau Program Sembako yang disalurkan dalam bentuk saldo elektronik. Untuk pencairan rapel tiga bulan, penerima mendapatkan total Rp600.000 yang bisa dibelanjakan di agen resmi.
Prioritas Baru: Hanya Desil 1 hingga 4 yang Berhak
Pemerintah mulai mengelompokkan tingkat kesejahteraan masyarakat ke dalam kelompok desil pada 2026. Hanya mereka yang masuk Desil 1 (sangat miskin), Desil 2 (miskin), Desil 3 (hampir miskin), dan Desil 4 (rentan miskin) yang diprioritaskan menerima bansos. Kelompok Desil 5 hingga Desil 10 dinilai sudah memiliki tingkat kesejahteraan cukup dan otomatis tidak menjadi prioritas. Syarat lain mencakup WNI dengan KTP-el dan Kartu Keluarga valid, terdaftar di DTSEN, serta bukan ASN, TNI, atau Polri.
Cek Status Penerima via Website dan Aplikasi
Masyarakat bisa memeriksa status penerimaan secara mandiri. Melalui laman resmi cekbansos.kemensos.go.id, calon penerima cukup memasukkan data wilayah dan nama lengkap sesuai KTP, lalu menyalin kode captcha. Sistem akan menampilkan status pencairan. Alternatif lain, aplikasi Cek Bansos tersedia di Google Play Store dan App Store.
Dua Mekanisme Penyaluran Dana
Pencairan dana dilakukan melalui dua jalur. Pertama, Bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, BTN) yang mentransfer dana langsung ke rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS). Penerima bisa mencairkannya di ATM atau teller dengan membawa KTP dan kartu KKS. Kedua, PT Pos Indonesia yang khusus melayani lansia non-potensial, penyandang disabilitas berat, warga di komunitas adat terpencil, dan wilayah tanpa akses bank. Petugas Pos akan mengantarkan bantuan langsung ke rumah bagi lansia dan penyandang disabilitas berat.
Yang Perlu Dilakukan jika Nama Tak Terdaftar Lagi
Jika sebelumnya menerima bansos namun kini tidak terdaftar, kemungkinan besar tingkat kesejahteraan dinilai meningkat atau masuk ke Desil 5 ke atas. Bagi warga yang merasa memenuhi syarat tapi belum terdaftar, bisa mengajukan diri melalui fitur “Daftar Usulan” di aplikasi Cek Bansos atau melapor ke kelurahan/desa setempat untuk dimasukkan dalam musyawarah desa.