Pencarian

DPRD Langkat Sahkan Perda Pertanggungjawaban APBD 2025, Plt Bupati Tiorita Ajak Perkuat Sinergi Eksekutif-Legislatif

Kamis, 30 Juli 2026 • 16:48:32 WIB
DPRD Langkat Sahkan Perda Pertanggungjawaban APBD 2025, Plt Bupati Tiorita Ajak Perkuat Sinergi Eksekutif-Legislatif
DPRD Langkat mengesahkan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dalam rapat paripurna di Stabat.

STABAT — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Langkat menggelar Rapat Paripurna di ruang sidang utama, Rabu (29/7/2026). Agenda tunggalnya adalah pengesahan Ranperda tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Langkat Tahun Anggaran 2025.

Plt. Bupati Langkat Tiorita Br Surbakti, SH, menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD. Menurutnya, proses pembahasan yang berlangsung hingga tahap pengesahan menunjukkan komitmen bersama untuk memperbaiki tata kelola pemerintahan.

Apa Isi Masukan dari Fraksi-Fraksi DPRD?

Dalam pandangan akhir fraksi, seluruh fraksi DPRD Kabupaten Langkat memberikan sejumlah catatan konstruktif. Beberapa poin yang disorot meliputi optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), peningkatan tata kelola aset daerah, efektivitas belanja dan pengadaan barang dan jasa, serta percepatan penyaluran bantuan pascabencana.

Fraksi-fraksi juga mendorong peningkatan kualitas pelayanan pendidikan dan kesehatan. Selain itu, penguatan akuntabilitas dan tata kelola pemerintahan menjadi perhatian utama dalam pembahasan tersebut.

Realisasi APBD 2025 dan Langkah ke Depan

Melalui juru bicaranya, Ristya Cahyani, Badan Anggaran DPRD menyampaikan hasil pembahasan bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Realisasi APBD Tahun Anggaran 2025 mencakup pelaksanaan pendapatan daerah, belanja daerah, transfer, pembiayaan, hingga Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA). Data ini menjadi dasar penyusunan laporan pertanggungjawaban pemerintah daerah.

"Kami meyakini bahwa tanggapan tersebut bukanlah untuk mencari berbagai kekurangan dan kelemahan, melainkan merupakan bentuk rasa tanggung jawab bersama dalam memberhasilkan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, serta pelayanan kepada masyarakat guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat Langkat," ujar Tiorita.

Setelah melalui pembahasan dan penyampaian pandangan akhir, seluruh fraksi DPRD Kabupaten Langkat menyatakan menerima dan menyetujui Ranperda tersebut. Keputusan ini menetapkan dokumen pertanggungjawaban APBD 2025 menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Langkat.

Plt Bupati Ingatkan Kepala OPD soal Triwulan Ketiga

Tiorita mengingatkan seluruh kepala perangkat daerah untuk terus meningkatkan kinerja. Ia meminta pengawasan terhadap pelaksanaan program dan kegiatan di masing-masing instansi dilakukan secara optimal.

"Memasuki triwulan ketiga Tahun Anggaran 2026 ini, masih banyak agenda yang harus kita selesaikan bersama legislatif. Oleh karena itu, kita semua harus lebih serius dalam menyelesaikan program dan kegiatan yang telah kita jadwalkan," tegasnya.

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Langkat, Sri Bana Perangin Angin, SE. Turut hadir para Wakil Ketua DPRD, unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah, para kepala perangkat daerah, anggota DPRD, serta para camat se-Kabupaten Langkat.

Dengan disahkannya Perda ini, Pemerintah Kabupaten Langkat berharap sinergi antara eksekutif dan legislatif terus diperkuat. Targetnya adalah mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel, serta mendorong pembangunan yang berkelanjutan dan merata demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Bagikan
Sumber: sumut.antaranews.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks