Pencarian

Sidang OTT Kominfo Tebing Tinggi: Direktur PT Whiz Digital Sebut Pemberian Uang MC ke Kasubbag Tak Dibolehkan

Selasa, 25 Agustus 2026 • 14:38:01 WIB
Sidang OTT Kominfo Tebing Tinggi: Direktur PT Whiz Digital Sebut Pemberian Uang MC ke Kasubbag Tak Dibolehkan
Dua direktur PT Whiz Digital Berjaya menyatakan pemberian uang maintenance cost kepada pegawai Dinas Kominfo Tebing Tinggi melanggar prosedur dalam sidang lanjutan di PN Medan.

MEDAN — Dua petinggi PT Whiz Digital Berjaya kompak menyatakan pemberian uang maintenance cost (MC) kepada pegawai Dinas Kominfo Kota Tebing Tinggi merupakan pelanggaran prosedur. Pernyataan itu mengemuka dalam sidang lanjutan kasus operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar di ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri Medan, Senin (24/8/2026).

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan keterangan tertulis Direktur I PT Whiz Digital Berjaya, Syahrizal. Ia menegaskan bahwa dana MC yang diajukan oleh Account Manager, Heny Afrianti, seharusnya digunakan untuk membeli barang-barang pemeliharaan jaringan internet, bukan diserahkan kepada pihak lain.

"Uang maintenance cost yang diajukan Henny selaku Account Manager harusnya untuk belanja dan membeli barang-barang pemeliharaan terkait kegiatan pengadaan jaringan internet di Dinas Kominfo Tebing Tinggi Tahun 2026," sebut JPU membacakan keterangan Syahrizal.

Kontrak Tidak Mencantumkan Klausul Dana MC

Senada dengan Syahrizal, Direktur Commerce PT Whiz Digital Berjaya, Arif Hasibuan, yang hadir langsung sebagai saksi, menyatakan hal yang sama. Ia menegaskan bahwa maintenance cost seharusnya digunakan untuk mendukung layanan internet, bukan untuk diserahkan kepada Nur Erdian.

Arif juga menyoroti tidak adanya dasar kontraktual untuk pemberian dana tersebut. "Di dalam kontrak juga tidak dituangkan soal maintenance cost," ujarnya di hadapan majelis hakim.

Ia mengaku tidak mengetahui siapa yang memberi perintah kepada Heny Afrianti untuk menyerahkan uang sebesar Rp175 juta kepada Nur Erdian. Terkait gangguan internet di Tebing Tinggi, Arif menyebut hal itu adalah kewenangan tim teknis.

Kronologi Penyerahan Uang dan Penangkapan

Berdasarkan dakwaan JPU, aliran uang pertama terjadi pada 29 Desember 2025. Saat itu, Heny Afrianti bertemu dengan Nur Erdian di Bank BCA Setiabudi, Medan, dan menyerahkan uang tunai sebesar Rp150 juta.

Pertemuan tersebut terjadi sebelum kontrak pekerjaan jaringan internet 800 Mbps senilai Rp839.999.999 ditandatangani pada 2 Januari 2026. Setelah pekerjaan berjalan, pembayaran pertama kepada PT Whiz Digital Berjaya sebesar Rp61.801.801 dilakukan pada 6 Maret 2026.

Penyerahan kedua terjadi pada 14 April 2026 sekitar pukul 17.30 WIB. Heny Afrianti dan Nur Erdian kembali bertemu, kali ini di Warung Cabe Ijo, Jalan Gatot Subroto Km. 4, Sei Sikambing, Medan Petisah.

Dalam pertemuan itu, Nur Erdian menerima sebuah bungkusan plastik hitam berisi amplop putih bertuliskan "WhizDigital" yang berisikan uang tunai Rp25 juta beserta dokumen permohonan pembayaran selanjutnya. Saat transaksi itulah, petugas Subdirektorat III Tindak Pidana Korupsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara melakukan penyergapan dan membawa kedua tersangka ke Mapolda Sumatera Utara untuk proses hukum lebih lanjut.

Follow kabarsumut.co.id

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: harianstar.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks