ASAHAN — Rombongan Kantor Pertanahan Kabupaten Asahan datang mendampingi Kepala Seksi Pengadaan Tanah dan Pengembangan Andri Anata Lubis. Bupati Taufik Zainal Abidin Siregar menerima langsung di ruang kerjanya, didampingi Asisten I Mohammad Azmy Ismail.
Pertemuan itu menempatkan tiga urusan pertanahan dalam satu meja. Tanah Objek Reforma Agraria menjadi agenda pertama, disusul penyusunan Peta Zona Nilai Tanah, lalu pensertipikatan aset milik Pemerintah Daerah Kabupaten Asahan.
Tanah Objek Reforma Agraria Jadi Prioritas Pertama
Reforma agraria menyangkut redistribusi dan legalisasi tanah bagi masyarakat yang selama ini belum memegang sertifikat. Kantah Asahan membahasnya bersama pemkab agar tahapan di lapangan tidak tersendat urusan administrasi.
Pembahasan ini menentukan siapa warga yang berhak masuk daftar penerima dan sejauh mana pemerintah daerah menyiapkan data pendukungnya.
Peta Zona Nilai Tanah untuk Acuan Harga dan Pungutan
Kantah Asahan juga memproses pembuatan Peta Zona Nilai Tanah. Peta itu memetakan nilai tanah per zona dan menjadi rujukan dalam transaksi, penilaian aset, hingga perhitungan pungutan yang melibatkan pemerintah daerah.
Tanpa peta yang mutakhir, nilai tanah di suatu kawasan rawan ditetapkan secara seragam padahal harga pasar antarzona bisa jauh berbeda.
Aset Pemkab Asahan Menunggu Sertipikat
Agenda ketiga menyasar pensertipikatan aset Pemerintah Daerah Kabupaten Asahan. Banyak bidang tanah milik pemkab belum bersertipikat, sehingga rawan sengketa dan sulit dijadikan jaminan dalam pengelolaan keuangan daerah.
Melalui koordinasi itu, Kantah Asahan berharap proses pertanahan di Kabupaten Asahan berjalan sesuai perencanaan dan memberi manfaat bagi masyarakat setempat.