MEDAN — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sumatera Utara mencatat realisasi restrukturisasi kredit dan pembiayaan pascabencana banjir telah mencapai Rp1,23 triliun. Angka tersebut merupakan akumulasi penanganan sejak banjir melanda sejumlah wilayah di provinsi ini pada November 2025 lalu hingga akhir Januari 2026.
Kepala OJK Sumut Khoirul Muttaqien mengatakan kebijakan ini merupakan implementasi dari POJK 19/2022, yang memberikan perlakuan khusus terhadap kredit atau pembiayaan bagi masyarakat terdampak bencana alam.
Dari total Rp1,23 triliun tersebut, sektor perbankan menyumbang Rp967,17 miliar yang mencakup 46.065 debitur. Menariknya, 91,41 persen dari debitur perbankan itu adalah pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Sementara itu, debitur non-UMKM hanya sebesar 8,59 persen.
Pola berbeda terjadi di sektor Perusahaan Pembiayaan dan Modal Ventura (PVML). Dari total Rp266,56 miliar yang sudah direstrukturisasi, mayoritas justru diserap kelompok non-UMKM sebesar 63,02 persen. Sedangkan porsi UMKM di sektor ini hanya 36,98 persen dari total 27.083 rekening pembiayaan.
Secara geografis, penyaluran restrukturisasi perbankan tertinggi berada di Kabupaten Langkat dengan porsi 29,2 persen. Disusul Kota Medan sebesar 27,7 persen dan Kabupaten Tapanuli Tengah 14,2 persen.
Untuk sektor PVML, Kota Sibolga menjadi wilayah dengan share restrukturisasi tertinggi, yakni 23,9 persen. Setelah itu, Kota Medan mencatat 19 persen dan Kabupaten Labuhanbatu 18,4 persen.
Khoirul menilai tingginya angka realisasi restrukturisasi menunjukkan industri jasa keuangan di Sumatera Utara terus berupaya menjaga keberlanjutan usaha masyarakat. “Ini juga untuk menjaga kemampuan bayar debitur yang terdampak langsung banjir,” ujarnya.
Banjir besar yang melanda Sumut pada akhir tahun lalu memang melumpuhkan aktivitas ekonomi di sejumlah daerah, terutama di pesisir timur dan wilayah sekitar Danau Toba. Banyak warung, bengkel kecil, dan usaha rumahan yang terpaksa tutup sementara karena tempat usaha terendam atau akses jalan terputus.
Restrukturisasi ini diharapkan bisa menjadi bantalan agar para pelaku usaha tidak jatuh ke dalam kredit macet dan tetap bisa menjalankan usahanya kembali setelah banjir surut.