SUMATERA UTARA — Dokumen setebal puluhan halaman itu menyoal kekeliruan mendasar dalam memahami esensi tindak pidana korupsi. Para pemberi pendapat, yang disebut Amici, menilai aparat penegak hukum keliru menempatkan kerugian keuangan negara sebagai satu-satunya inti delik dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Inti Delik Bukan Sekadar Kerugian Negara
Melalui kajian historis, sistematis, dan teleologis, Amicus Curiae ini menegaskan bahwa inti atau actus reus dan mens rea dalam Pasal 2 dan Pasal 3 bukanlah semata-mata kerugian negara. "Melainkan perbuatan curang atau penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan dengan tujuan memperkaya atau menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi secara melawan hukum," demikian bunyi salah satu poin dokumen yang diterima redaksi.
Menurut para Amici, kekeliruan penafsiran ini berimplikasi langsung pada proses penetapan tersangka, penyusunan dakwaan, hingga konstruksi pembuktian di persidangan. Mereka meminta Majelis Hakim menilai perkara secara jernih dan berkeadilan.
Dari Amien Sunaryadi hingga Goenawan Mohamad
Total 21 orang terlibat dalam penyusunan dokumen tersebut. Mereka berasal dari latar belakang berbeda: pegiat antikorupsi, akademisi, mantan pimpinan lembaga negara, hingga budayawan.
Nama-nama yang meneken dokumen itu antara lain mantan pimpinan KPK 2003-2007 Amien Sunaryadi dan Erry Riyana Hardjapamekas, mantan Kepala LKPP Agus Prabowo, mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama, budayawan Goenawan Mohamad, dan mantan Menteri BUMN Laksamana Sukardi. Juga ada mantan Jaksa Agung Marzuki Darusman, guru besar hukum Todung Mulya Lubis, serta aktivis HAM Usman Hamid.
Perkara Chromebook dan Dua Pasal Kunci
Amicus Curiae ini menyasar langsung perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook yang menjerat Nadiem Makarim dan sejumlah pihak lain. Dokumen itu secara khusus membahas penafsiran dan penerapan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang kini telah diserap dalam Pasal 603 dan 604 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru.
Para Amici berpandangan telah terjadi kekeliruan sistemik dalam memahami esensi delik korupsi dalam kedua pasal tersebut. Kekeliruan itu, menurut mereka, tidak hanya terjadi di tingkat penyidikan, tetapi juga dalam konstruksi dakwaan jaksa.
Dokumen Amicus Curiae diserahkan langsung ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Hingga berita ini diturunkan, majelis hakim belum memberikan tanggapan resmi atas dokumen tersebut.