SUMATERA UTARA — Putusan itu dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (4/6) petang. Selain pidana badan, Noel dihukum membayar denda Rp200 juta subsider 90 hari penjara serta uang pengganti sebesar Rp3,4 miliar.
“Terima kasih Yang Mulia, saya anggap hukuman yang diberikan majelis sesuai dengan kejahatan yang saya lakukan, jadi dengan ini saya terima Yang Mulia,” ujar Noel di hadapan majelis hakim usai pembacaan vonis.
Modus dan Angka Kerugian Negara
Majelis hakim menyatakan Noel terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi terkait pemerasan dalam pengurusan sertifikat K3. Hakim juga memerintahkan Noel membayar uang pengganti sebesar Rp3,4 miliar.
Terhadap uang Rp3 miliar yang telah dikembalikan Noel sebelumnya, jumlah itu dihitung sebagai bagian dari uang pengganti. Jika dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap harta benda Noel tidak mencukupi membayar sisa uang pengganti, maka akan diganti dengan pidana 1 tahun penjara.
Vonis Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa
Hukuman yang dijatuhkan lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK yang sebelumnya menuntut Noel dengan pidana 5 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 90 hari penjara. Jaksa juga menuntut uang pengganti Rp4,4 miliar, namun karena Noel telah mengembalikan Rp3 miliar, sisa yang harus dibayar menurut tuntutan adalah Rp1,43 miliar.
Atas putusan yang lebih ringan itu, jaksa penuntut umum menyatakan masih pikir-pikir. “Atas putusan di persidangan ini kami, penuntut umum, menyatakan pikir-pikir,” jawab jaksa saat ditanya majelis hakim.
Menanggapi perbedaan sikap tersebut, hakim ketua menyatakan bahwa meskipun terdakwa menerima putusan, jaksa masih memiliki hak untuk menggunakan masa pikir-pikir sehingga perkara ini belum berkekuatan hukum tetap.
Hal Memberatkan dan Meringankan
Dalam menjatuhkan putusan, majelis hakim mempertimbangkan sejumlah faktor. Hal memberatkan adalah perbuatan Noel dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Adapun hal meringankan, Noel belum pernah dihukum, memiliki tanggungan, dan dinilai berprestasi selama menjabat sebagai wamenaker pada periode 2024-2025. Vonis ini menjadi penutup babak persidangan bagi mantan pejabat yang sebelumnya dikenal sebagai aktivis buruh tersebut.