JAKARTA - Dugaan korupsi renovasi lantai dasar Gedung Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum (PU) menyeret nama Wakil Menteri PU Diana Kusumastuti. Pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar meminta kejaksaan memeriksa semua pihak terkait, tak terkecuali pejabat tinggi.
Diana menjabat Direktur Jenderal Cipta Karya saat proyek Tahun Anggaran 2023 itu berjalan, dengan potensi kerugian negara Rp16 miliar.
Abdul menjelaskan proses yang seharusnya ditempuh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
"Segera melakukan penyelidikan untuk memastikan bahwa peristiwa korupsi itu memang ada. Jika sudah dipastikan ada, tingkatkan ke penyidikan untuk meminta keterangan saksi-saksi dan mengumpulkan dokumen atau barang yang berkaitan," katanya.
Setelah konstruksi perkara terbentuk, penetapan tersangka harus didukung bukti yang mengarah pada pihak paling bertanggung jawab.
"Jika sudah jelas peristiwanya, ditentukanlah siapa tersangkanya, yaitu orang yang paling bertanggung jawab atas kerugian negara yang timbul dan dia menikmatinya," ujarnya.
Bukti yang dimaksud biasanya berupa kombinasi dokumen anggaran, keterangan saksi di lapangan, dan jejak aliran dana — rangkaian yang perlu disusun sebelum penyidik berani menetapkan status hukum siapa pun.
Kejati DKI disebut telah menahan pejabat Sekretariat Direktorat Jenderal Cipta Karya, sedangkan Diana sendiri belum pernah dimintai keterangan meski menjabat Dirjen kala itu.
Abdul menilai tak ada pihak yang seharusnya luput dari pemeriksaan bila mengetahui proyek tersebut.
"Semua pihak yang berkaitan, termasuk sekdirjen, dirjen maupun wakil menteri atau sekalipun menterinya, jika memang dia mengetahui dalam pengertian melihat, mendengar, merasakan, bahkan mungkin ikut melakukan," katanya.
Nama Diana Juga Muncul di Kasus Rumah Eks Pejuang Timtim
Nama Diana sebelumnya turut masuk dalam penyelidikan dugaan korupsi pembangunan 2.100 rumah bagi eks pejuang Timor Timur (Timtim) di Nusa Tenggara Timur. Proyek pada 2022–2023 tersebut bernilai sekitar Rp400 miliar dan bersumber dari APBN.
Ia telah dimintai keterangan soal posisinya sebagai Dirjen Cipta Karya saat proyek berjalan. Kejati NTT menyebut perannya masih didalami dan membuka peluang pemanggilan kembali.
"Apalagi ada rekam jejak di beberapa kasus korupsi. Sekalipun dia sekarang dirjen atau wamen, bahkan menteri sekalipun, jika sudah cukup bukti, minimal dua alat bukti, bisa dipanggil bahkan ditetapkan sebagai tersangka," kata Abdul.
Ia menyarankan Kejati NTT berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung karena sebagian pihak dan pembuktian berada di Jakarta.
"Ya, karena salah satu pihak ada di Jakarta, sebaiknya dikoordinasikan dengan Kejagung karena pada dasarnya kejaksaan itu satu di mana pun," ujarnya.
Ia turut membuka peluang penanganan bersama jaksa NTT dan Jakarta bila pembuktian lebih banyak dilakukan di Ibu Kota.
"Ya, jika memang lebih banyak pembuktian di Jakarta, tidak ada salahnya dikerjakan bersama tim jaksa di Jakarta," katanya.
Soal posisi Diana ke depan, Abdul menyebut Presiden Prabowo Subianto bisa bertindak begitu perkara dan bukti sudah jelas.
"Ya, jika sudah jelas kasus dan alat buktinya, Presiden Prabowo bisa memberhentikan sementara sampai ada vonis tetap yang menghukumnya," ujar Abdul.
Kewenangan ini bersifat administratif dan berada di luar ranah pidana murni — sebuah opsi yang baru dapat diambil setelah proses hukum menghasilkan kejelasan status hukum dan bukti yang memadai, bukan sebagai langkah pendahuluan.
Konfirmasi mengenai dugaan korupsi renovasi Gedung Cipta Karya telah disampaikan kepada Diana melalui WhatsApp. Hingga berita ini diturunkan, Diana belum memberikan tanggapan.