MEDAN — Kuasa hukum Dhody Thahir, Wili Erlangga, S.H., dari Kantor Hukum Hasrul Benny Harahap & Rekan, melontarkan pertanyaan mendasar terkait penanganan perkara dugaan pemalsuan surat yang menjerat kliennya. Pihaknya menilai proses penyidikan yang berjalan tanpa kejelasan objek perkara berpotensi dijadikan instrumen tekanan politik.
"Ini yang sejak awal kami pertanyakan. Surat mana yang dipalsukan oleh Dhody Thahir? Apa yang diubah? Tanda tangan siapa yang dipalsukan? Isi surat mana yang direkayasa? Menurut kami, tidak ada surat yang dipalsukan oleh Dhody," ujar Wili dalam keterangannya di Medan, Selasa (12/11/2024).
Unsur Pidana Dinilai Tidak Terpenuhi
Wili menjelaskan, dalam perkara pemalsuan surat, unsur paling mendasar adalah adanya perbuatan membuat surat tidak benar atau memalsukan surat yang telah ada. Tanpa bisa ditunjukkannya objek surat yang dipalsukan, konstruksi tindak pidana tersebut menjadi rancu dan patut dipertanyakan.
"Jangan dibalik. Bukan karena ada pihak yang membantah suatu surat kemudian surat itu otomatis menjadi palsu. Harus dibuktikan dahulu ada perbuatan pemalsuan. Kalau tidak ada surat yang dipalsukan, lalu tindak pidana pemalsuan itu sebenarnya terletak di mana?" tegasnya.
Ia menambahkan, setelah unsur perbuatan terbukti, barulah dapat diuji unsur kesengajaan, maksud penggunaan surat seolah-olah benar, serta potensi kerugian yang ditimbulkan. "Kalau unsur pertamanya saja tidak ada, jangan langsung meloncat ke unsur berikutnya," kata Wili.
Profesionalitas Penyidik Dipertanyakan
Pihak kuasa hukum menilai, perkara yang terus berjalan tanpa objek yang jelas mencerminkan lemahnya objektivitas penyidik. Wili menegaskan, penyidik seharusnya bekerja berdasarkan fakta dan alat bukti, bukan kesimpulan yang dibangun sejak awal.
"Kalau tidak ada surat yang dipalsukan tetapi perkara terus didorong, tentu kami berhak mempertanyakan profesionalitas dan objektivitas proses penyidikannya," ujarnya.
Wili menekankan pihaknya tidak meminta perlakuan istimewa bagi Dhody Thahir. "Kami hanya mengatakan sederhana: kalau ada pemalsuan, tunjukkan surat yang dipalsukan. Kalau tidak ada, jangan dipaksakan seolah-olah tindak pidananya ada," katanya.
Kecurigaan Muatan Politis di Balik Perkara
Wili juga menyoroti kemungkinan adanya agenda politik di balik perkara ini. Menurutnya, posisi Dhody Thahir sebagai figur politik yang tengah berjuang dalam sejumlah perkara hukum besar membuat proses ini rentan ditafsirkan sebagai tekanan.
"Kami tidak sedang menuduh siapa pun bermain politik. Namun ketika perkara yang unsur pidananya masih sangat dipertanyakan terus didorong terhadap seorang figur politik, wajar apabila muncul pertanyaan apakah ini murni persoalan hukum atau terdapat muatan politis di belakangnya," jelasnya.
Dugaan tersebut, lanjut Wili, seharusnya mudah dibantah jika penyidikan berjalan transparan. "Kalau memang murni hukum, tunjukkan secara terbuka konstruksi hukumnya. Surat mana yang dipalsukan, bagaimana dipalsukan, siapa yang memalsukan, dan apa bukti keterlibatan Dhody. Itu yang harus dijawab," tegasnya.
Langkah Hukum Lanjutan
Pihak kuasa hukum menyatakan akan terus menguji kecukupan alat bukti, penerapan pasal, hingga prosedur penyidikan melalui mekanisme hukum yang tersedia. Wili mengingatkan agar hukum pidana tidak disalahgunakan sebagai alat untuk menekan pihak tertentu.
"Jangan sampai hukum pidana berubah menjadi instrumen tekanan. Kalau tidak ada surat yang dipalsukan, tidak ada perbuatan memalsukan dan tidak ada bukti keterlibatan Dhody, maka tidak seharusnya perkara dipaksakan hanya demi mempertahankan suatu konstruksi penyidikan," pungkasnya.