MEDAN — Rombongan KPPU yang dipimpin Komisioner Rhido Jusmadi dan Kepala Kanwil I KPPU Ridho Pamungkas disambut langsung oleh Dekan Fakultas Hukum UHN, Dr. Janpatar Simamora, S.H., M.H. Turut mendampingi di lokasi, Wakil Dekan III Fakultas Ekonomi dan Bisnis UHN, Rimbun C.D. Sidabutar, S.E., M.Si., Ak.
Dekan Fakultas Hukum UHN mengapresiasi kolaborasi ini sebagai bentuk edukasi langsung kepada mahasiswa. KPPU pun menilai kegiatan ini berhasil berjalan meski digelar di tengah masa libur perkuliahan.
Pertanyaan Kritis Mahasiswa: Ritel Modern, Tender, hingga Kerja Sama dengan KPK
Sesi diskusi berlangsung interaktif. Sejumlah mahasiswa mengangkat persoalan yang dekat dengan keseharian warga, seperti ketegangan antara ritel modern dan toko tradisional.
Selain itu, pertanyaan mengalir pada mekanisme pengawasan tender pengadaan yang rawan praktik curang. Tak ketinggalan, mahasiswa menyinggung bentuk kolaborasi KPPU dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mencegah gangguan pada iklim persaingan usaha.
Prinsip Dasar UU Nomor 5 Tahun 1999 dan Manfaat bagi Konsumen
Dalam paparannya, Rhido Jusmadi memaparkan prinsip dasar hukum persaingan usaha yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999. Ia menjelaskan peran strategis KPPU dalam menjaga iklim kompetisi yang sehat, mendorong efisiensi pasar, dan mengawasi kemitraan antara usaha besar dengan UMKM.
Rhido menekankan bahwa persaingan yang sehat tidak hanya menguntungkan pelaku usaha. Konsumen juga diuntungkan lewat peningkatan efisiensi, inovasi, kualitas produk, serta pilihan harga yang kompetitif di pasar.
Membangun SDM Hukum yang Paham Ekonomi
Kolaborasi dengan perguruan tinggi ini diharapkan memperluas pemahaman hukum dan ekonomi persaingan usaha di lingkungan akademik. KPPU menargetkan lahirnya sumber daya manusia yang memiliki perspektif kuat untuk mendukung persaingan usaha yang berkeadilan di Indonesia.