MEDAN — Majelis BPSK Kota Medan menolak eksepsi BCA Finance dan Dipo Star Finance yang mengklaim Danta Sembiring sebagai konsumen mereka. Persidangan membuktikan Danta merupakan korban penyalahgunaan data pribadi yang lolos verifikasi kredit akibat kelalaian sistem pelaku usaha.
Putusan ini sekaligus menghentikan seluruh bentuk penagihan kepada Danta dan memerintahkan pemulihan nama baik serta riwayat kreditnya di SLIK OJK. Tim kuasa hukum korban menilai keputusan ini menjadi landasan hukum kuat bagi aparat penegak hukum untuk menuntaskan perkara pidana pemalsuan dokumen.
Kerugian Beruntun Akibat KTP Fiktif Lolos Verifikasi
Danta Sembiring mengalami pendebetan otomatis (auto-debit) ilegal atas rekening Bank BRI miliknya sebanyak delapan kali sepanjang Maret hingga Oktober 2025. Total kerugian yang diderita mencapai puluhan juta rupiah akibat ulah sindikat pemalsu identitas.
Modus yang terungkap dalam persidangan, para pelaku memalsukan KTP, Kartu Keluarga, dan printout rekening koran atas nama Danta dan istrinya. Dokumen palsu itu kemudian digunakan untuk mengajukan kredit dua unit mobil, yakni Suzuki Nex XL-7 Hybrid Beta AT 2024 dan Mitsubishi X Force Ultimate 1.5L AX2 CVT 2024.
Kelemahan verifikasi tanpa survei langsung oleh BCA Finance dan Dipo Star Finance membuat dokumen fiktif tersebut lolos. Dampaknya, nama Danta tercatat sebagai debitur bermasalah dan merusak reputasi kreditnya di sistem SLIK OJK.
Tiga Poin Amar Putusan BPSK Medan
Majelis BPSK menghukum tiga lembaga jasa keuangan dengan kewajiban berbeda sesuai peran masing-masing dalam perkara ini.
- PT BCA Finance Cabang Medan wajib menghentikan seluruh penagihan dan membersihkan riwayat kredit Danta Sembiring di SLIK OJK.
- PT Dipo Star Finance wajib menghentikan penagihan dan memulihkan data kredit korban karena Danta bukan konsumen asli.
- PT Bank Rakyat Indonesia Cabang Medan Gatot Subroto dihukum membayar ganti rugi materiil Rp 52.480.800 kepada Danta selaku nasabahnya.
Sekretariat BPSK Kota Medan juga diperintahkan meneruskan salinan resmi putusan ini kepada penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk pengembangan penyidikan.
Desakan agar Polrestabes Medan Tuntaskan Laporan Polisi
Tim kuasa hukum dari Law Office Dr. Ruben Panggabean & Associates mendesak penyidik Polda Sumatera Utara dan Polrestabes Medan mempercepat penanganan Laporan Polisi Nomor LP/B/183/II/2026/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA tertanggal 2 Februari 2026.
Laporan tersebut menjerat sindikat pemalsu dokumen dengan dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen atau surat sebagaimana diatur Pasal 391 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Advokat Parlindungan Nababan, S.H., menegaskan putusan arbitrase BPSK menjadi bukti petunjuk atau novum yang krusial bagi penyidik.
"Majelis BPSK Medan telah menolak tegas klaim BCA Finance dan Dipo Star Finance. BPSK menegaskan fakta hukum bahwa Danta Sembiring bukan konsumen mereka," ujar Parlindungan kepada media, Senin (17/8/2026).
Pihaknya juga mendesak BCA Finance menaati komitmen tertulis dalam Surat Resmi Nomor 949/BCAF/CRM-CC/VII/2026 tertanggal 29 Juli 2026 yang menyatakan akan mematuhi putusan hukum yang berkekuatan tetap.
Langkah Hukum Berikutnya
Putusan BPSK ini memperkuat posisi Danta Sembiring untuk menuntut pemulihan hak secara menyeluruh. Selain ganti rugi materiil dari BRI, korban berpeluang menempuh upaya hukum lain atas pencemaran nama baik yang dialaminya.
Tim kuasa hukum memastikan akan mengawal proses penyidikan hingga tuntas dan memantau pelaksanaan putusan BPSK oleh ketiga lembaga keuangan tersebut.