SUMATERA UTARA — Pemerintah kembali menyalurkan bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) untuk periode 2026. Skema bantuan ini dirancang untuk menyasar keluarga miskin dan rentan, dengan fokus pada pemenuhan kebutuhan dasar seperti pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan lansia.
Berbeda dengan bantuan langsung tunai (BLT) yang nominalnya seragam, besaran dana PKH bervariasi. Hal ini bergantung pada kategori anggota keluarga yang terdaftar, mulai dari ibu hamil hingga pelajar. Total dana yang diterima setiap keluarga bisa berbeda, tergantung jumlah komponen yang memenuhi syarat di dalam Kartu Keluarga (KK).
Besaran Bantuan PKH Tahap 3 dan 4 Tahun 2026
Kemensos membagi penyaluran PKH 2026 ke dalam empat periode. Tahap ketiga berlangsung sejak 20 Juli hingga September 2026, dan tahap keempat dijadwalkan pada Oktober-Desember 2026. Pencairan dilakukan secara bertahap, sehingga waktu transfer antarwilayah bisa berbeda.
Berikut rincian nominal yang diterima KPM per tahap (setiap tiga bulan):
- Ibu hamil/nifas: Rp750.000
- Anak usia dini (0-6 tahun): Rp750.000
- Lansia 60 tahun ke atas: Rp600.000
- Siswa SMA/sederajat: Rp500.000
- Siswa SMP/sederajat: Rp375.000
- Siswa SD/sederajat: Rp225.000
Perlu dicatat, jika dalam satu KK terdapat lebih dari satu kategori, misalnya ada ibu hamil dan anak sekolah, maka nominal tersebut diakumulasikan. Namun, pencairan tetap dilakukan dalam satu kali transfer per tahap.
Syarat KPM yang Berhak Menerima
Kepesertaan PKH tidak bisa diurus secara instan. Penerima harus tercatat resmi dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Berikut kriteria utama yang diatur Kemensos:
- Warga Negara Indonesia (WNI) dengan e-KTP dan Kartu Keluarga (KK) aktif.
- Masuk dalam kategori komponen: ibu hamil, anak usia dini, pelajar SD-SMA, penyandang disabilitas berat, atau lansia di atas 60 tahun.
- Bukan merupakan anggota ASN, TNI, atau Polri.
- Tidak sedang menerima bantuan sosial lain yang sejenis dari pemerintah pusat.
Jika data kependudukan berubah atau kondisi ekonomi membaik, status kepesertaan bisa dievaluasi. Warga yang merasa berhak namun belum terdaftar dapat mengajukan usulan melalui musyawarah desa/kelurahan atau Dinas Sosial setempat.
Cara Cek Nama Penerima via HP
KPM tidak perlu datang ke kantor dinas untuk memastikan jadwal pencairan. Kemensos menyediakan dua kanal resmi yang bisa diakses dari ponsel, yaitu situs web dan aplikasi. Berikut langkah pengecekannya:
- Kunjungi situs cekbansos.kemensos.go.id melalui browser.
- Isi kolom wilayah domisili secara lengkap, mulai dari Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, hingga Desa/Kelurahan.
- Masukkan nama lengkap sesuai KTP dan kode captcha yang tertera.
- Klik tombol "Cari Data" dan sistem akan menampilkan status kepesertaan.
Alternatifnya, unduh aplikasi "Cek Bansos" dari Play Store atau App Store. Pengguna baru perlu membuat akun dengan memasukkan NIK, mengunggah foto e-KTP, dan swafoto. Setelah login, masukkan NIK kembali pada menu pencarian untuk melihat hasilnya.
Kanal Pengaduan dan Kewaspadaan Penipuan
Jika nama tidak ditemukan atau data tidak sesuai, segera laporkan ke pendamping PKH di kecamatan atau Dinas Sosial kabupaten/kota. Pembaruan data juga bisa diajukan melalui aplikasi Cek Bansos pada menu usulan.
Kemensos tidak pernah memungut biaya apapun untuk proses verifikasi atau pencairan. Warga diminta waspada terhadap oknum yang menawarkan jasa "memuluskan" pendaftaran dengan imbalan uang. Pastikan seluruh informasi hanya berasal dari kanal resmi pemerintah.