SUMATERA UTARA — Pemerintah belum mengumumkan jadwal pencairan BLT Kesra Rp 900.000 untuk 2026, sehingga kabar bantuan cair pada Oktober hingga Desember 2026 belum bisa dipastikan kebenarannya. Keluarga yang masuk desil 1–4 Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) perlu tahu bahwa ketentuan 2025 tidak otomatis berlaku tahun ini. Masyarakat bisa mengecek posisi desil dan status kepesertaan melalui laman resmi cekbansos.kemensos.go.id.
Kementerian Sosial belum merilis pengumuman resmi soal pencairan BLT Kesejahteraan Rakyat (BLT Kesra) untuk tahun 2026. Program bernilai Rp 900.000 per keluarga penerima manfaat (KPM) itu juga belum masuk dalam daftar bantuan sosial yang dijadwalkan disalurkan pada kuartal IV 2026.
Pada penyaluran terakhir, BLT Kesra diberikan kepada keluarga miskin dan rentan miskin yang tercatat dalam desil 1 hingga 4 DTSEN. Bantuan disalurkan Rp 300.000 per bulan selama tiga bulan, sehingga total per KPM mencapai Rp 900.000.
Besaran Bantuan dan Total per Penerima
Nominal Rp 900.000 merupakan ketentuan penyaluran 2025, bukan angka yang sudah ditetapkan untuk 2026. Rinciannya, Rp 300.000 per bulan dikali tiga bulan pencairan.
Pemerintah menyalurkan dana untuk tiga bulan sekaligus dalam satu periode. Sampai sekarang, belum ada keputusan resmi yang memperpanjang skema maupun nominal tersebut ke tahun berjalan.
Siapa yang Berhak: Acuan Desil 1–4 DTSEN
Pada 2025, sasaran BLT Kesra adalah 40% keluarga dengan tingkat kesejahteraan relatif terbawah berdasarkan pemeringkatan sosial ekonomi dalam DTSEN. Kelompok itu mencakup desil 1 sampai desil 4.
- Desil 1: 10% keluarga dengan tingkat kesejahteraan paling rendah, menjadi prioritas berbagai program bantuan sosial.
- Desil 2: kelompok kesejahteraan rendah setelah desil 1, masuk sasaran apabila memenuhi ketentuan program.
- Desil 3: kelompok kesejahteraan relatif rendah yang juga tercakup dalam sasaran 2025.
- Desil 4: kelompok keempat dalam pemeringkatan, masih termasuk cakupan sasaran pada penyaluran sebelumnya.
- Desil 5–10: kesejahteraan relatif lebih tinggi dan bukan sasaran utama BLT Kesra 2025, meski peluang mendapat bantuan lain bergantung ketentuan masing-masing program.
Desil bukan penetapan kemiskinan dari satu indikator seperti besar penghasilan. Penghitungannya mempertimbangkan pekerjaan, pendidikan, kondisi tempat tinggal, daya listrik, dan kepemilikan aset. Data desil juga dinamis, bisa berubah mengikuti pembaruan data berkala.
Pemerintah belum menetapkan secara resmi kelompok desil yang berhak menerima BLT Kesra 2026. Desil 1–4 hanya bisa dipakai sebagai acuan berdasarkan penyaluran sebelumnya, bukan jaminan bantuan kembali diberikan ke kelompok yang sama.
Cara Cek Desil dan Status Kepesertaan
Masyarakat dapat memeriksa data desil serta status kepesertaan bantuan sosial melalui situs Cek Bansos milik Kemensos. Pengecekan ini menunjukkan informasi yang tercatat di sistem, tetapi tidak otomatis menetapkan seseorang sebagai penerima BLT Kesra 2026.
- Buka laman https://cekbansos.kemensos.go.id/.
- Siapkan nomor induk kependudukan (NIK) 16 digit sesuai KTP.
- Masukkan NIK pada kolom yang tersedia.
- Ketik kode verifikasi atau captcha sesuai petunjuk di layar.
- Klik tombol cari data.
- Periksa hasil pencarian untuk melihat data yang tercatat.
Jadwal Pencairan Masih Menunggu Keputusan
BLT Kesra terakhir disalurkan pada Oktober hingga Desember 2025. Saat itu, penerima yang memiliki rekening aktif menerima bantuan lewat bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
Penerima tanpa rekening bank dapat mengambil bantuan melalui PT Pos Indonesia sesuai mekanisme yang berlaku saat itu. Untuk 2026, jadwal, nominal, dan mekanisme penyaluran masih menunggu keputusan resmi pemerintah.
Kabar yang menyebut BLT Kesra Rp 900.000 cair pada Oktober, November, atau Desember 2026 belum dapat dipastikan kebenarannya tanpa pengumuman resmi. Masyarakat disarankan memantau situs resmi dan media sosial Kemensos untuk informasi terbaru.
Waspadai pihak yang mengatasnamakan program ini dan meminta biaya pendaftaran atau pungutan. Bantuan sosial resmi tidak memungut biaya kepada penerima. Laporkan dugaan penipuan atau calo kepada kanal pengaduan Kemensos agar data penerima tetap terlindungi.