SUMATERA UTARA — Kementerian Hukum dan HAM tengah menelaah dokumen satu pemain diaspora yang diproyeksikan memperkuat Timnas Indonesia, meski pengajuan resmi dari PSSI belum masuk. Verifikasi berjalan lebih mendalam karena menyangkut aspek identitas dan nama pemain.
Staf Khusus Menteri Hukum dan HAM, Noor Korompot, menyampaikan proses telaah dokumen berlangsung lebih dalam dari biasanya. Menurut dia, timnya sudah mempelajari data awal pemain tersebut meski berkas resmi dari federasi belum diterima.
Pernyataan itu disampaikan Noor Korompot dalam siniar Bola Break produksi Bola.com yang akan tayang di media sosial Bola.com, termasuk YouTube BolacomID. Ia menegaskan mekanisme naturalisasi tetap menunggu usulan PSSI sebagai federasi sepak bola nasional.
Verifikasi Nama Jadi Fokus Utama Kemenkumham
Noor Korompot menjelaskan telaah dokumen menyangkut aspek identitas pemain. Karena itu, prosesnya tidak bisa dilakukan secara cepat seperti verifikasi dokumen biasa.
"Nah, sekarang memang benar, kami sedang melakukan verifikasi dokumen untuk satu pemain. Tetapi, jujur, verifikasinya agak lebih dalam, ya, karena ini berkaitan dengan nama," jelas Noor Korompot.
Ia menegaskan pihaknya belum dapat mengumumkan identitas pemain diaspora yang tengah diverifikasi. Pengungkapan nama saat proses masih berjalan dinilai tidak tepat secara etika.
"Tidak etis kalau saya sebutkan namanya, ya. Mungkin bisa memahami. Dari sisi saya, kode-kode sedikit itu berarti kami harus menyelami, mendalami," ucap Noor Korompot.
Pengajuan Resmi PSSI Belum Diterima
Di sisi lain, Noor Korompot menginformasikan bahwa pengajuan resmi dari PSSI untuk pemain tersebut belum masuk ke Kemenkumham. Meski demikian, timnya sudah mulai menelaah data awal karena pola koordinasi serupa kerap dilakukan dalam proses naturalisasi pemain Timnas Indonesia.
"Sebenarnya diajukan secara resmi oleh PSSI, belum, ya," kata Noor Korompot.
"Tetapi, biasanya, karena tim kami ini sudah biasa bekerja sama, sebelum diajukan, kami pelajari dulu data orang ini. Jadi, yang pasti kalau satu, ya, benar," ungkapnya.
Ia menambahkan seluruh proses akan mengikuti koridor hukum yang berlaku. Jika dokumen pemain memenuhi ketentuan undang-undang kewarganegaraan, pengajuan bisa diproses lebih lanjut.
"Mudah-mudahan kalau comply dengan undang-undang kewarganegaraan kita, tentu ini bisa kami proses."
Aturan Kewarganegaraan Jadi Penentu Akhir
Noor Korompot menegaskan pengajuan tidak akan dilanjutkan bila pemain tidak memenuhi ketentuan. Aturan kewarganegaraan yang berlaku saat ini belum berubah, sehingga Kemenkumham tidak bisa melangkah di luar koridor tersebut.
"Tetapi, kalau tidak, tentu kami mengatakan tidak bisa karena aturan ini belum berubah. Jadi, kami harus comply dengan aturan itu," ungkapnya.
Proses naturalisasi pemain diaspora menjadi salah satu jalur yang ditempuh PSSI untuk memperkuat skuad Timnas Indonesia. Sejumlah nama sebelumnya telah lebih dulu menyelesaikan proses serupa dan memperkuat tim nasional di berbagai ajang internasional.