MEDAN — Kekosongan satu kursi di DPRD Sumut ini bermula dari vonis Pengadilan Tipikor Medan terhadap Faizal pada Senin (23/12/2024). Majelis hakim menjatuhkan hukuman satu tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider satu bulan kurungan. Politikus PDIP itu terbukti bersalah dalam kasus korupsi seleksi penerimaan PPPK Kabupaten Batu Bara tahun 2023.
Faizal sejatinya merupakan anggota DPRD Sumut terpilih dari PDIP untuk Dapil 5 yang meliputi Kabupaten Batu Bara, Asahan, dan Kota Tanjungbalai. Namun vonis tersebut membuat dirinya tak kunjung dilantik, sementara partai hingga kini belum menunjuk pengganti tetap.
DPP PDIP Belum Putuskan Pengganti
Ketua PDIP Sumut Rapidin Simbolon mengaku tak tahu siapa yang bakal dilantik menggantikan Faizal. Keputusan itu, kata dia, sepenuhnya berada di tangan DPP PDIP di Jakarta.
"Kalau itu saya tidak tahu, karena itu yang punya wewenang dan punya kebijakan adalah DPP," ujar Rapidin di Medan, Selasa (18/11/2025).
Anggota DPR RI ini menjelaskan bahwa pihaknya hanya mengusulkan ke DPP perihal adanya satu kursi yang belum terisi. "Jadi kita mengusulkan bahwa DPRD Provinsi Sumatera Utara masih kurang satu lagi yang dilantik, nantilah DPP lah yang memutuskan siapa yang lantik di situ," tuturnya.
Suara Rakyat Terbuang, Parpol Dinilai Lalai
Pengamat politik Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) Faisal Riza menilai situasi ini merugikan masyarakat pemilih. Menurutnya, PDIP seharusnya sudah lama menentukan sikap untuk mengisi kekosongan tersebut.
"