MEDAN — Juru bicara Fraksi PSI DPRD Medan, Henry Jhon Hutagalung, menyampaikan pandangan fraksinya dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Medan Wong Chun Sen. Rapat dihadiri Wakil Ketua Sri Rezeki, Zulkarnaen, dan Hadi Suhendra, serta sejumlah anggota dewan lain. Fraksi PSI menilai Perda Kota Medan Nomor 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan sudah tidak relevan dengan kebutuhan pelayanan saat ini.
Henry menyoroti dua regulasi nasional yang lebih baru, yakni Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 sebagai aturan pelaksanaannya. Menurutnya, harmonisasi dengan kebijakan nasional tidak cukup hanya menyalin ketentuan.
"Harmonisasi dengan kebijakan nasional tidak boleh dimaknai hanya menyalin ketentuan. Harus menjawab persoalan spesifik Kota Medan sebagai kota metropolitan dengan penduduk besar, kepadatan tinggi dan persoalan kesehatan beragam," ujar Henry.
Jalur Khusus Lansia dan Disabilitas di Semua Faskes
Fraksi PSI meminta seluruh Puskesmas, klinik, dan rumah sakit di Kota Medan menyediakan jalur pelayanan khusus bagi lansia dan penyandang disabilitas. Fasilitas itu dinilai penting agar akses layanan kesehatan setara bagi semua warga.
Dinas Kesehatan Kota Medan juga diminta rutin menggelar pelatihan pelayanan prima bagi tenaga medis dan paramedis. Tujuannya memperbaiki kualitas komunikasi dan sikap petugas, sehingga pasien tidak lagi menghadapi prosedur berbelit atau perlakuan kurang ramah.
Kamar BPJS dan Papan Informasi UHC di Rumah Sakit
PSI mendorong ketentuan jumlah minimum kamar perawatan bagi pasien peserta BPJS Kesehatan dan penerima manfaat Universal Health Coverage (UHC) di rumah sakit. Setiap fasilitas kesehatan juga diminta memasang papan pengumuman berukuran besar yang menyatakan secara jelas bahwa fasilitas tersebut melayani program UHC Kota Medan maupun UHC Provinsi Sumatera Utara.
Untuk memperkuat layanan di garda terdepan, PSI mengusulkan setiap Puskesmas didukung tenaga dokter dengan kompetensi yang dibutuhkan masyarakat. Mulai dari dokter umum, dokter gigi, dokter penyakit dalam atau internis, hingga tenaga dokter spesialis.
Desakan Tindakan Cepat atas Dugaan Malpraktik
Henry meminta Dinas Kesehatan Kota Medan bergerak cepat dan tegas terhadap rumah sakit maupun tenaga medis yang terbukti melakukan pelanggaran atau malpraktik. Tindakan itu harus mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menurutnya, perlindungan pasien harus menjadi prioritas dalam sistem kesehatan. Masyarakat berhak memperoleh pelayanan medis yang aman, profesional, serta bertanggung jawab.
Pengawasan Jajanan Anak Sekolah Bareng BPOM
Fraksi PSI turut menyoroti keamanan pangan, khususnya jajanan anak sekolah. Henry meminta Dinas Kesehatan memperkuat kerja sama dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk mengawasi jajanan yang beredar di lingkungan sekolah.
Edukasi dan advokasi kesehatan secara rutin juga perlu dilakukan ke sekolah-sekolah. Langkah itu untuk meningkatkan kesadaran mengenai pentingnya makanan sehat dan aman bagi siswa.
Seluruh catatan dan usulan Fraksi PSI diharapkan menjadi bahan pertimbangan dalam pembahasan Ranperda bersama pihak terkait. Dengan regulasi yang lebih komprehensif, pelayanan kesehatan di Kota Medan diharapkan semakin mudah dijangkau, memberikan kepastian perlindungan pasien, serta mengutamakan keselamatan masyarakat.